TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejak pagi, Amrizal (45) berkali-kali membuka laman pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Serang. Harapannya sederhana, melihat nama anaknya tercantum sebagai peserta yang diterima di SMP Negeri 1 Ciruas melalui Jalur Afirmasi.
Namun harapan itu pupus. Nama anaknya tidak muncul dalam daftar peserta yang dinyatakan lolos. Bagi warga Taman Ciruas Permai, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan tidak diterima di sekolah negeri.
Ada pertanyaan yang terus mengganjal pikirannya. Keluarganya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil II, kelompok rumah tangga yang masuk kategori rentan secara ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, ia meyakini anaknya memiliki peluang untuk diterima melalui Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.
Apalagi, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, membolehkan calon murid mendaftar di luar wilayah penerimaan murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan murid baru.
“Saya kira anak saya punya kesempatan besar karena keluarga kami masuk DTSEN Desil II. Ternyata tidak lolos,” kata Amrizal kepada Total Banten, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan penelusuran, penerimaan murid baru di SMP Kabupaten Serang, tak menggunakan DTSEN sebagai syarat. Sistem penerimaan jalur afirmasi hanya menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Perogram Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Dedi Mawardi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya