Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:04

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejak pagi, Amrizal (45) berkali-kali membuka laman pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Serang. Harapannya sederhana, melihat nama anaknya tercantum sebagai peserta yang diterima di SMP Negeri 1 Ciruas melalui Jalur Afirmasi.

Namun harapan itu pupus. Nama anaknya tidak muncul dalam daftar peserta yang dinyatakan lolos. Bagi warga Taman Ciruas Permai, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan tidak diterima di sekolah negeri.

Ada pertanyaan yang terus mengganjal pikirannya. Keluarganya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil II, kelompok rumah tangga yang masuk kategori rentan secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ia meyakini anaknya memiliki peluang untuk diterima melalui Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

Apalagi, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, membolehkan calon murid mendaftar di luar wilayah penerimaan murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan murid baru.

“Saya kira anak saya punya kesempatan besar karena keluarga kami masuk DTSEN Desil II. Ternyata tidak lolos,” kata Amrizal kepada Total Banten, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan penelusuran, penerimaan murid baru di SMP Kabupaten Serang, tak menggunakan DTSEN sebagai syarat. Sistem penerimaan jalur afirmasi hanya menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Perogram Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Dedi Mawardi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar
Belanja Tenaga Ahli Terus Naik di Tengah APBD Banten yang Makin Seret
Misteri Hilangnya Nama Siswa di SPMB SMAN 2 Kota Serang Mulai Terurai, Muncul Fakta Baru soal Perubahan Dokumen Prestasi
DPRD Banten Desak Investigasi Tuntas SPMB SMAN 2 Kota Serang, Nama Siswa Hilang Dinilai Tak Wajar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:22

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:04

Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:14

Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Berita Terbaru

Exit mobile version