Pegawai Hingga Kepala Daerah di Kota Serang Diguyur Insentif Pemungutan Pajak Rp21,75 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar lebih untuk pemberian insentif bagi pegawai pemungutan pajak dan kepala daerah. (Dok)

Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar lebih untuk pemberian insentif bagi pegawai pemungutan pajak dan kepala daerah. (Dok)

Opsen PKB sekitar Rp190 juta, PBB-P2 sekitar Rp178 juta, serta insentif pemungutan retribusi daerah sekitar Rp557 juta, yang sebagian besar bersumber dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Secara normatif, pemberian insentif tersebut memiliki dasar hukum. Pemerintah pusat mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan insentif kepada instansi pemungut, kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pejabat, pegawai, dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak maupun retribusi daerah.

BACA JUGA :  Hanya 36 dari 326 Desa di Kabupaten Serang Punya Pustu, DPRD Dorong Pemanfaatan Dana CSR untuk Layanan Kesehatan

Di Kota Serang, ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi itu, wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, pejabat dan pegawai instansi pemungut termasuk pihak yang berhak menerima insentif pemungutan pajak daerah.

BACA JUGA :  Anggaran Rp73 Miliar Muncul di DPUPR Kabupaten Serang usai Evaluasi APBD, Akademisi: Bisa Jadi Celah Korupsi

Bila dibandingkan dengan total target pajak dan retribusi daerah sebesar Rp545,13 miliar, nilai insentif Rp21,75 miliar setara sekitar 3,99 persen dari total target penerimaan.

Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 5 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Serang mengenai rincian penerima insentif, mekanisme perhitungan yang digunakan dalam APBD 2026, maupun target kinerja yang menjadi dasar pengalokasian anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut.

BACA JUGA :  Sambut Ramadan, Horison TC-UPI Serang Tawarkan Iftar Nusantara Berganti Menu Setiap Hari

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Keuangan dan Perjalanan Dinas Dominasi Belanja DPRD Kota Serang, Serap Hampir Rp60 Miliar
Pengamat Nilai APBD Banten 2026 Tak Pro Rakyat; Makan dan Minum Rp110 Miliar Bansos Rp18 Miliar
Belanja Perjalanan Dinas Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Serang Capai Rp64,5 Miliar, Pejabat BPKAD Tak Berani Berkomentar
Dua Dekade Menunggu Rumah Layak, Tangis Kartika Pecah Saat Menerima Kunci Harapan Baru
Anggaran Makan-Minum Pemprov Rp110 Miliar, DPRD Banten Minta APBD Berpihak kepada Warga Miskin
Warga Miskin Terima Rp41 Ribu per Bulan, Tapi Anggaran Makan-Minum Pemprov Banten Rp110 Miliar
Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Rp8,31 Miliar, Tapi Kegiatan Dinas Sering di Luar
Belanja Sewa Gedung dan Bangunan Pemkab Serang Capai Belasan Miliar, Paling Gemuk Diserap Hotel

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00

Hak Keuangan dan Perjalanan Dinas Dominasi Belanja DPRD Kota Serang, Serap Hampir Rp60 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:42

Pegawai Hingga Kepala Daerah di Kota Serang Diguyur Insentif Pemungutan Pajak Rp21,75 Miliar

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:36

Pengamat Nilai APBD Banten 2026 Tak Pro Rakyat; Makan dan Minum Rp110 Miliar Bansos Rp18 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:23

Belanja Perjalanan Dinas Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Serang Capai Rp64,5 Miliar, Pejabat BPKAD Tak Berani Berkomentar

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:27

Dua Dekade Menunggu Rumah Layak, Tangis Kartika Pecah Saat Menerima Kunci Harapan Baru

Berita Terbaru