Opsen PKB sekitar Rp190 juta, PBB-P2 sekitar Rp178 juta, serta insentif pemungutan retribusi daerah sekitar Rp557 juta, yang sebagian besar bersumber dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Secara normatif, pemberian insentif tersebut memiliki dasar hukum. Pemerintah pusat mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan insentif kepada instansi pemungut, kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pejabat, pegawai, dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak maupun retribusi daerah.
Di Kota Serang, ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam regulasi itu, wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, pejabat dan pegawai instansi pemungut termasuk pihak yang berhak menerima insentif pemungutan pajak daerah.
Bila dibandingkan dengan total target pajak dan retribusi daerah sebesar Rp545,13 miliar, nilai insentif Rp21,75 miliar setara sekitar 3,99 persen dari total target penerimaan.
Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 5 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Serang mengenai rincian penerima insentif, mekanisme perhitungan yang digunakan dalam APBD 2026, maupun target kinerja yang menjadi dasar pengalokasian anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







