TOTALBANTEN.COM, SERANG – Di tengah jumlah penduduk miskin di Provinsi Banten yang masih mencapai 772.780 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan bantuan sosial tunai sebesar Rp500.000 per tahun kepada 25.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
Jika dihitung, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sekitar Rp41.600 per bulan. Nilai tersebut, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga miskin selama satu bulan.
Tapi pada saat yang sama, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan belanja makan dan minum sebesar Rp110,44 miliar untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari rapat, jamuan tamu, aktivitas lapangan hingga fasilitas pelayanan pada sektor pendidikan dan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen APBD 2026, total anggaran bantuan sosial tercatat sebesar Rp18,61 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari bantuan sosial kepada individu sebesar Rp2,15 miliar dan bantuan sosial kepada keluarga sebesar Rp16,46 miliar.
Dari total bantuan sosial keluarga itu, Rp12,5 miliar dialokasikan dalam bentuk bantuan tunai kepada 25.000 keluarga penerima manfaat, sedangkan Rp3,96 miliar diberikan dalam bentuk bantuan barang.
Sementara itu, anggaran makan dan minum mencapai Rp110,44 miliar atau hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan seluruh anggaran bantuan sosial yang tercantum dalam APBD.
Belanja makan dan minum tersebut tersebar pada sejumlah pos anggaran, meliputi belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp30,75 miliar, jamuan tamu Rp46,78 miliar, fasilitas pelayanan urusan pendidikan Rp25,24 miliar, aktivitas lapangan Rp5,23 miliar, serta fasilitas pelayanan urusan sosial Rp2,44 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyebut, bantuan pemerintah kepada masyarakat tidak hanya tercermin dalam pos bantuan sosial yang secara spesifik menyasar warga miskin.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








