TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menanggapi hilangnya data siswa yang lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 2 Kota Serang.
Staf Operator SPMB Dindikbud Provinsi Banten, Hirdan, menegaskan bahwa penilaian kelayakan prestasi dan penentuan bobot nilai menjadi kewenangan pihak sekolah sebagai verifikator.
Menurut Hirdan, Dindikbud hanya menyusun regulasi dan sistem pelaksanaan SPMB. Sementara proses verifikasi dokumen prestasi, termasuk penilaian sertifikat dan pemberian bobot nilai, dilakukan oleh sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menentukan bobot mereka (sekolah),” kata Hirdan kepada Total Banten, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menilai keabsahan maupun tingkat prestasi yang diajukan peserta didik dalam jalur prestasi non akademik.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







