Selain itu, Pemkot Serang juga menargetkan penerimaan dari BPHTB sebesar Rp73 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp70,48 miliar, PBB-P2 Rp51 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp45,51 miliar, Pajak Reklame Rp12,5 miliar, serta Pajak Air Tanah Rp2,8 miliar.
Di sektor retribusi, target terbesar berasal dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sebesar Rp61,20 miliar, disusul retribusi pelayanan kesehatan Rp51,45 miliar.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rp9 miliar, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp8,08 miliar, retribusi parkir tepi jalan umum Rp3,7 miliar, serta retribusi pelayanan pasar Rp1,05 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari berbagai sumber pendapatan tersebut, pemerintah daerah juga mengalokasikan insentif pemungutan kepada ASN.
Nilai terbesar berasal dari insentif pemungutan PBJT sekitar Rp6,26 miliar, BPHTB Rp3,40 miliar, Opsen PKB Rp2,95 miliar, PBB-P2 Rp2,44 miliar, dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sekitar Rp1,88 miliar.
Sisanya berasal dari pajak reklame, pajak air tanah, opsen BBNKB, retribusi pelayanan pasar, pemakaian kekayaan daerah, PBG, hingga retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Sementara itu, insentif bagi wali kota dan wakil wali kota juga berasal dari berbagai objek penerimaan daerah. Alokasi terbesar berasal dari PBJT sekitar Rp526 juta, BPHTB sekitar Rp204 juta.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







