TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk bangunan gedung ‘pencakar langit’ atau bertingkat tinggi.
Setelah tertunda bertahun-tahun, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung resmi terbit pada Juli 2025.
Regulasi ini membuka peluang bagi investor untuk membangun gedung hingga 30 lantai di ibu kota Provinsi Banten tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Dadan Priatna, mengatakan ketiadaan aturan teknis selama ini menjadi salah satu penghambat masuknya investasi sektor properti vertikal ke Kota Serang.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






