Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bangunan Gedung Lantai Tinggi

Ilustrasi Bangunan Gedung Lantai Tinggi

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk bangunan gedung ‘pencakar langit’ atau bertingkat tinggi.

Setelah tertunda bertahun-tahun, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung resmi terbit pada Juli 2025.

Regulasi ini membuka peluang bagi investor untuk membangun gedung hingga 30 lantai di ibu kota Provinsi Banten tersebut.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Dadan Priatna, mengatakan ketiadaan aturan teknis selama ini menjadi salah satu penghambat masuknya investasi sektor properti vertikal ke Kota Serang.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page