Akademisi UNIS Soroti Penjabaran APBD Banten Tak Dipublikasikan Utuh, Komitmen Transparansi Dipertanyakan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polemik tidak dipublikasikannya secara lengkap dokumen penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Pemerintah Provinsi Banten diketahui tidak mempublikasikan secara utuh dokumen penjabaran APBD senilai Rp10,1 triliun melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dalam laman JDIH Pemprov Banten memang tercantum Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun dokumen yang tersedia hanya berupa abstrak satu halaman tanpa lampiran rincian anggaran yang seharusnya dapat diakses oleh publik.

Padahal lampiran dalam peraturan gubernur tersebut memuat rincian anggaran hingga sekitar 1.259 halaman, yang menjelaskan secara detail penggunaan APBD mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), program, kegiatan hingga subkegiatan.

BACA JUGA :  THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak

Berdasarkan abstrak yang tercantum dalam laman JDIH, total penjabaran APBD Banten 2026 tercatat sebesar Rp10.179.522.697.590.

Rinciannya meliputi:

Pendapatan daerah: Rp10.083.982.296.607

Belanja daerah: Rp10.041.024.964.554

Surplus anggaran: Rp42.957.332.053

Sementara pada pos pembiayaan tercatat:

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page