Belanja Makan Minum DPRD Pandeglang Rp 4 Miliar; Tak Proporsional dengan Kondisi Fiskal Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran Makan dan Minum di DPRD Kabupaten Serang. (AI)

Ilustrasi Anggaran Makan dan Minum di DPRD Kabupaten Serang. (AI)

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2026 fantastis.

Nilai tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam dokumen itu, terdapat 23 paket pengadaan konsumsi yang diperuntukkan bagi kegiatan rapat dan penerimaan tamu. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga ratusan juta rupiah.

Satu paket dengan nilai Rp 3 miliar menjadi yang terbesar. Angka tersebut menyumbang lebih dari 70 persen dari total keseluruhan anggaran belanja makan dan minum di lembaga legislatif tersebut.

Selain paket jumbo tersebut, terdapat paket lain senilai Rp 642,3 juta, Rp 119,5 juta, Rp 58 juta, Rp 50 juta, serta sejumlah paket belasan hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA :  Ironi Sampah Kabupaten Serang: Bayar Retribusi Rp 23,1 Miliar, Hanya Mampu Raup Pendapatan Rp 1,2 Miliar

Jika menggunakan asumsi harga konsumsi sekitar Rp 50.000 per orang, total anggaran Rp 4 miliar setara dengan sekitar 80.000 porsi konsumsi dalam satu tahun.

Aktivis Ruang Nalar, Muhammad Lutfi, menilai besarnya anggaran belanja makan dan minum tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan kondisi fiskal Kabupaten Pandeglang yang masih terbatas.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page