TOTALBANTEN.COM, SERANG – Arah kebijakan penataan ruang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang, nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 belum jelas, terutama terkait isu strategis perkembangan pembangunan daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan perubahan RTRW hampir dipastikan terjadi. Namun, ia menyebut seluruh usulan perubahan masih berada pada tahap kajian.
“Kalau untuk Perda RTRW itu pasti berubah, usulannya pasti ada. Tapi semuanya berdasarkan kajian, tidak hanya keputusan sepihak,” ujar Fardianto, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Imam Maulana
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






