Belanja Makan Minum DPRD Pandeglang Rp 4 Miliar; Tak Proporsional dengan Kondisi Fiskal Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran Makan dan Minum di DPRD Kabupaten Serang. (AI)

Ilustrasi Anggaran Makan dan Minum di DPRD Kabupaten Serang. (AI)

“DPRD adalah representasi masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mencerminkan prinsip efisiensi, kewajaran, dan kepatutan, terutama di daerah yang masih menghadapi banyak persoalan pelayanan dasar,” ujar Lutfi.

Lutfi juga mendorong DPRD Kabupaten Pandeglang untuk membuka rincian perencanaan dan penggunaan anggaran secara proaktif guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Ratusan Reklame Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Tangsel Kecolongan Retribusi?

“Keterbukaan akan menunjukkan bahwa anggaran disusun berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar rutinitas birokrasi tahunan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Serang, Suaedi Kurdiatna menjelaskan, adanya rencana anggaran belanja makan dan minum tersebut karena untuk mengakomodir kegiatan reses legislatif.

“Itu makan dan minum untuk reses, bukan hanya untuk rapat dan tamu. Jadi peserta reses dapat makan, bukan uang,” kata Suaedi.

BACA JUGA :  RAT Koperasi Desa Merah Putih Lebak Gede Jadi Momentum Evaluasi dan Penyegaran Organisasi

Suaedi menyebut, dasar perhitungan hingga muncul angka Rp 4 miliar tersebut, karena dalam satu kali reses anggota DPRD ada 600 peserta.

“Satu orang Dewan peserta resesnya 600 orang, dikali 50, dikali 3 kali kegiatan reses dikali harga makan dan minum sebesar Rp50 ribu,” pungkasnya.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?
Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan
Gubernur, Kadis PUPR Banten Hingga Bupati Digugat Imbas Jalan ‘Maut’ di Pandeglang
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka
Remaja Asal Tangerang Terseret Ombak di Pantai Camara; Ditemukan, Kondisinya Bikin Pilu
TB Agus Umam Nahkodai Golkar Pandeglang Secara Aklamasi: Solid atau Minim Dinamika?
Pemkot Tangerang-DPRD Lalai Harmonisasi Aturan Bangunan Gedung, 4 Tahun Baru Usul Revisi Perda
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:23

Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:49

Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Senin, 23 Februari 2026 - 11:33

Belanja Makan Minum DPRD Pandeglang Rp 4 Miliar; Tak Proporsional dengan Kondisi Fiskal Daerah

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:49

Gubernur, Kadis PUPR Banten Hingga Bupati Digugat Imbas Jalan ‘Maut’ di Pandeglang

Berita Terbaru