Belanja Makan Minum DPRD Pandeglang Rp 4 Miliar; Tak Proporsional dengan Kondisi Fiskal Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran Makan dan Minum di DPRD Kabupaten Serang. (AI)

Ilustrasi Anggaran Makan dan Minum di DPRD Kabupaten Serang. (AI)

Grafis Anggaran Makan dan Minum di DPRD Pandeglang. (Dok. Totalbanten)

“Angka itu sulit dikatakan realistis. Dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, alokasi miliaran rupiah untuk konsumsi berpotensi mencerminkan pemborosan anggaran,” kata Lutfi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia mengingatkan, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan mendesak, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

BACA JUGA :  Mendes Yandri Susanto Dorong Kolaborasi Desa dan Pusat Perbaiki Data Kemiskinan

“Ketika kebutuhan dasar masih besar, setiap belanja operasional seharusnya dihitung secara ketat dan berbasis prioritas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lutfi, transparansi menjadi kunci agar publik dapat memahami kebutuhan riil di balik angka yang tercantum dalam dokumen perencanaan tersebut.

“Belanja makan dan minum memang diperbolehkan secara regulasi. Namun, ketika nilainya mencapai miliaran rupiah, publik berhak mengetahui dasar perhitungannya secara detail, berapa jumlah kegiatan, berapa peserta, berapa kali rapat, dan standar harga apa yang digunakan,” katanya.

BACA JUGA :  Ikhtiar Bapenda Kabupaten Serang Cegah Kebocoran dan Dongkrak PAD

Ia menegaskan, perencanaan anggaran tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi etika pengelolaan keuangan publik.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa
Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur
Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page