Belanja Makan Minum DPRD Pandeglang Rp 4 Miliar; Tak Proporsional dengan Kondisi Fiskal Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran Makan dan Minum di DPRD Kabupaten Serang. (AI)

Ilustrasi Anggaran Makan dan Minum di DPRD Kabupaten Serang. (AI)

Grafis Anggaran Makan dan Minum di DPRD Pandeglang. (Dok. Totalbanten)

“Angka itu sulit dikatakan realistis. Dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, alokasi miliaran rupiah untuk konsumsi berpotensi mencerminkan pemborosan anggaran,” kata Lutfi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia mengingatkan, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan mendesak, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

BACA JUGA :  Kesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

“Ketika kebutuhan dasar masih besar, setiap belanja operasional seharusnya dihitung secara ketat dan berbasis prioritas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lutfi, transparansi menjadi kunci agar publik dapat memahami kebutuhan riil di balik angka yang tercantum dalam dokumen perencanaan tersebut.

“Belanja makan dan minum memang diperbolehkan secara regulasi. Namun, ketika nilainya mencapai miliaran rupiah, publik berhak mengetahui dasar perhitungannya secara detail, berapa jumlah kegiatan, berapa peserta, berapa kali rapat, dan standar harga apa yang digunakan,” katanya.

BACA JUGA :  Tiga Kecamatan di Pandeglang Dikepung Banjir, BPBD Data Rumah Terdampak!

Ia menegaskan, perencanaan anggaran tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi etika pengelolaan keuangan publik.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?
Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan
Gubernur, Kadis PUPR Banten Hingga Bupati Digugat Imbas Jalan ‘Maut’ di Pandeglang
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka
Remaja Asal Tangerang Terseret Ombak di Pantai Camara; Ditemukan, Kondisinya Bikin Pilu
TB Agus Umam Nahkodai Golkar Pandeglang Secara Aklamasi: Solid atau Minim Dinamika?
Pemkot Tangerang-DPRD Lalai Harmonisasi Aturan Bangunan Gedung, 4 Tahun Baru Usul Revisi Perda
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:23

Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:49

Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Senin, 23 Februari 2026 - 11:33

Belanja Makan Minum DPRD Pandeglang Rp 4 Miliar; Tak Proporsional dengan Kondisi Fiskal Daerah

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:49

Gubernur, Kadis PUPR Banten Hingga Bupati Digugat Imbas Jalan ‘Maut’ di Pandeglang

Berita Terbaru