Reklame Bando Masih ‘Nangkring’ di Kota Serang, Mahasiswa; Misi Besar Budi Menata Kota Terhambat!

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. (TotalBanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wajah ruang publik di Kota Serang, Banten, masih jauh dari kesan tertata. Di tengah ambisi Pemerintah Kota Serang melakukan pembenahan estetika kota, keberadaan reklame bando yang melintang di jalan-jalan protokol justru menjadi anomali.

Hingga akhir tahun ini, belasan konstruksi iklan raksasa yang telah dinyatakan terlarang tersebut masih berdiri tegak, menantang penegakan regulasi.

BACA JUGA :  Ekspor Banten Sentuh Rp20,6 Triliun pada April 2026, Impor Masih Tiga Kali Lipat Lebih Besar

Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu (21/12/2025), sedikitnya terdapat 8 hingga 15 titik reklame bando yang masih melintang di sepanjang kawasan Jalan Ahmad Yani dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan papan iklan ini menciptakan kontradiksi visual di tengah upaya Wali Kota Serang Budi Rustandi yang tengah menggulirkan program penataan kota secara masif.

BACA JUGA :  Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Pesisir Banten Panik, Lansia dan Balita Diungsikan

Koordinator Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat (Ambara) Banten Muhamad Lutfi menilai, pembiaran terhadap reklame bando ini merupakan cermin lemahnya pengawasan terhadap tata ruang.

Ia mengingatkan bahwa pelarangan iklan bando bukanlah kebijakan baru, melainkan mandat regulasi nasional sejak satu dekade silam.

“Secara yuridis, larangan ini sangat terang benderang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Pada Pasal 18, ditegaskan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan penegakan aturan hukum,” ujar Lutfi di Serang, Minggu.

BACA JUGA :  Hampir 10 Ribu Warga Binaan di Tanah Jawara dapat Hadiah di HUT RI ke-81

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page