Ketujuh entitas tersebut meliputi PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, serta CV Prima Graha Karya Utama.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa pada 24 September 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten sebenarnya telah memanggil para pemilik reklame tersebut.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha sepakat untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap bando yang berada di ruas jalan kewenangan provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat B-000/334/DPUPR/2025. Kesepakatan tersebut mencakup tenggat waktu satu bulan sejak awal September 2025.
Namun, hingga memasuki pekan ketiga Desember, komitmen tersebut tampaknya belum terealisasi di lapangan.
Tiang-tiang besi itu masih tetap kokoh melintang, menjadi potret buram penegakan hukum tata ruang di Kota Serang. (Eks/Red)






