
Ironisme di ibu kota Provinsi Banten ini semakin nyata mengingat pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang kuat.
Selain regulasi pusat, Pemerintah Kota Serang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana.
Lutfi berpendapat, misi besar Wali Kota untuk membenahi wajah kota akan terhambat jika tiang-tiang reklame ilegal ini tidak segera ditertibkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain merusak pemandangan kota, konstruksi melintang tersebut menyimpan risiko keselamatan bagi pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.
“Kami mendesak pemerintah agar tidak menutup mata. Penertiban harus dilakukan segera sebelum ada kegagalan struktur konstruksi yang memakan korban jiwa,” tegasnya.
Persoalan ini kian pelik karena menyangkut koordinasi antarwilayah dan otoritas jalan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat tujuh perusahaan pemilik papan reklame bando di Kota Serang yang berdiri di atas jalan dengan kewenangan Provinsi Banten.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






