Reklame Bando Masih ‘Nangkring’ di Kota Serang, Mahasiswa; Misi Besar Budi Menata Kota Terhambat!

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Ironisme di ibu kota Provinsi Banten ini semakin nyata mengingat pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang kuat.

Selain regulasi pusat, Pemerintah Kota Serang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana.

Lutfi berpendapat, misi besar Wali Kota untuk membenahi wajah kota akan terhambat jika tiang-tiang reklame ilegal ini tidak segera ditertibkan.

Selain merusak pemandangan kota, konstruksi melintang tersebut menyimpan risiko keselamatan bagi pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.

“Kami mendesak pemerintah agar tidak menutup mata. Penertiban harus dilakukan segera sebelum ada kegagalan struktur konstruksi yang memakan korban jiwa,” tegasnya.

Persoalan ini kian pelik karena menyangkut koordinasi antarwilayah dan otoritas jalan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat tujuh perusahaan pemilik papan reklame bando di Kota Serang yang berdiri di atas jalan dengan kewenangan Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Tahun, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Evaluasi Serapan Anggaran Mitra Kerja

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang
Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik
2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran
Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana
Bank Banten Klaim Kredit Macet Tetap Terkendali
Pengamat Bongkar Alasan Neraca Perdagangan Banten Tertekan Hingga Ekspor Anjlok
Bergulat dengan Lahan Tidur, provinsi Banten Kirim 21 Petani Milenial ke Jepang!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:50

Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman

Kamis, 16 April 2026 - 02:21

Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang

Rabu, 15 April 2026 - 15:53

Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik

Rabu, 15 April 2026 - 09:39

2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran

Selasa, 14 April 2026 - 14:15

Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana

Berita Terbaru