Kuasa Hukum Terdakwa Asusila Gugat Putusan Hakim, Sebut Ada Kekeliruan Fatal

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding, Ia menggap ada kekeliruan dalam Keputusan Hakim

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding, Ia menggap ada kekeliruan dalam Keputusan Hakim

TOTALBANTE.COM, SERANG – Kuasa hukum Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer RSUD Banten yang divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan anak kandung, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, (12 /12/ 2025).

Perlawanan hukum terus dilakukan oleh pihak Ahmad Albu Khori, Melalui kuasa hukumnya, Basuki, Langkah ini diambil karena pihak terdakwa meyakini adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

BACA JUGA :  Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

Perlawanan hukum terus dilakukan oleh pihak Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya, Basuki. Langkah ini ditempuh karena pihak terdakwa meyakini adanya kekeliruan yang dianggap fatal dalam putusan hakim, sehingga perlu diuji kembali melalui upaya banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela.

BACA JUGA :  Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (28)

Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa.

Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Masih Tinggi, Najib Hamas Bilang Begini!

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alasan Bedolan Pamarayan Serang 7 Tahun Mati Suri hingga Dihidupkan Kembali di Era Bupati Zakiyah
Bedolan Pamarayan Kembali Bergelora di Era Bupati Zakiyah Setelah 7 Tahun Mati Suri, UMKM Ikut Bergerak!
Selat Sunda dan Duka yang Belum Berujung
Komunitas Info Bercanda Lawan Kepunahan Seni di Pandeglang
MTQ ke-55 Kabupaten Serang Dibuka, LPTQ Siapkan Bibit Baru Menuju Puncak Prestasi
Dinsos Banten Dorong KPM Berdaya dan Mandiri Lewat Program Pembinaan Lanjut
Syarifudin Salwani Kunjungi Pengungsi TPA Jatiwaringin, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Sampah Menumpuk di Stadion Badak Pandeglang, Laskar Biru Turun Tangan, Warga Soroti DLH

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49

Alasan Bedolan Pamarayan Serang 7 Tahun Mati Suri hingga Dihidupkan Kembali di Era Bupati Zakiyah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:56

Bedolan Pamarayan Kembali Bergelora di Era Bupati Zakiyah Setelah 7 Tahun Mati Suri, UMKM Ikut Bergerak!

Kamis, 17 September 2026 - 22:52

Selat Sunda dan Duka yang Belum Berujung

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:11

Komunitas Info Bercanda Lawan Kepunahan Seni di Pandeglang

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:07

MTQ ke-55 Kabupaten Serang Dibuka, LPTQ Siapkan Bibit Baru Menuju Puncak Prestasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page