Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengkritik penerapan DPA dalam kasus pencemaran lingkungan PT Crown Steel. (Dok)

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengkritik penerapan DPA dalam kasus pencemaran lingkungan PT Crown Steel. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel.

Walhi menilai penerapan DPA dalam perkara limbah B3 berpotensi menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai ruang kompromi bagi korporasi.

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan, mengatakan mekanisme penundaan penuntutan sangat problematik apabila diterapkan pada kasus pencemaran lingkungan yang berdampak jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau secara prinsip, mekanisme penundaan penuntutan dengan metode DPA dalam perkara itu sangat problematik, terutama diterapkan dalam kasus limbah B3. Karena ini kaitannya dengan kontaminasi berat,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat di Asrama Polsek Serpong, 20 Rumah Hangus Diduga dari Korsleting

Menurut dia, kejahatan lingkungan tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa karena menyangkut keselamatan publik dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Kejahatan lingkungan memiliki dampak jangka panjang, sering kali tidak bisa dipulihkan dan menyangkut keselamatan publik serta lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, pendekatan administratif tidak semestinya menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara pencemaran lingkungan.

“Pendekatan administratif seharusnya tidak boleh menghilangkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sifatnya harus mutlak,” kata dia.

BACA JUGA :  Akademisi Sebut Pembayaran PKB ke Bank BJB Berpotensi Ilegal; Harus Dihentikan Pemprov Banten

Ia menilai, mekanisme DPA hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat pengakuan kesalahan, transparansi penuh, pemulihan nyata, serta jaminan pelanggaran tidak akan terulang.

Namun dalam perspektif , penerapan DPA dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tanggung jawab mutlak korporasi terhadap pencemaran lingkungan.

“Nah ini kan mengacunya ke UU Cipta Kerja. Makanya agak berat kalau pakai DPA, karena rentan memberikan pengampunan kepada korporasi. Seolah cukup memberi sejumlah kerugian lalu tanggung jawab pidananya hilang,” ungkapnya.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel yang berdomisili di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi kasus pertama di Indonesia yang menggunakan mekanisme DPA dalam perkara pidana lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Pilu Petani di Banten; Ribuan Hektar Sawah Terendam Banjir, 420 Hektar Gagal Panen!

Dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada awal Mei 2026, mengabulkan pengajuan DPA atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dan terdakwa PT Crown Steel.

Kemudian perusahaan dijatuhi denda Rp200 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan maksimal selama enam bulan oleh PN Serang.

Walhi menilai, mekanisme tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.

“Hukum akhirnya jadi ajang kompromi dan tidak membuat efek jera. Nanti kasus pencemaran serupa bisa kembali terjadi dan dibiarkan,” pungkas Wahyu.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page