SERANG – Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Encup Suplikah mengatakan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang cukup tinggi. Tercatat pada tahun 2024 terjadi 157 kasus yang tercatat dan dilaporkan di UPTD PPA Kabupaten Serang.
Kemudian Tahun 2025 sampai dengan awal bulan Juli telah dilaporkan 68 kasus kekerasan pada perempuan dan anak, 14 kasus perempuan 54 kasus anak.
“Hal ini perlu menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk menekan jumlah kasus di masa yang akan datang,” katanya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Aula KH. Syam’un, Kamis (31/7/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tujuan dilaksanakannya Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Serang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






