TOTALBANTEN.COM, SERANG – Ruang fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren menyempit.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten yang pada 2024 masih berada di angka Rp11,73 triliun, turun menjadi Rp10,50 triliun pada 2025 dan kembali menyusut menjadi Rp10,27 triliun pada 2026.
Di tahun 2027, Pemerintah Provinsi Banten juga memproyeksikan APBD Banten menjadi Rp9,33 triliun. Dengan demikian, dalam rentang tiga tahun, dari 2024 hingga proyeksi 2027, nilai APBD Banten menyusut sekitar Rp2,40 triliun atau sekitar 20,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah trend penyusutan tersebut, belanja tambahan penghasilan pegawai atau Tunjang Kinerja ASN Banten justru tak menyurut sejak tahun 2022.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, besaran Tukin per bulan pada sejumlah kelas jabatan mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk kelas jabatan 16 atau jabatan pimpinan tinggi eselon I, Tukin tercantum sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Kelas jabatan 15 untuk Asisten Daerah atau kepala perangkat daerah utama sebesar Rp55 juta per bulan. Sementara kelas jabatan 15 untuk kepala perangkat daerah lainnya sebesar Rp47 juta.
Pada kelas jabatan 14, Tukin untuk Kepala BPBD dan Kasatpol PP tercantum Rp45 juta per bulan. Sedangkan Staf Ahli dan Kepala Biro sebesar Rp40 juta.
Untuk jabatan administrator, kelas jabatan 13 atau Wakil Direktur RSUD Banten tercantum Rp31 juta per bulan. Kelas jabatan 12 untuk Sekretaris Dinas atau Badan Utama sebesar Rp30 juta.
Sementara kelas jabatan 11 untuk Kepala Bidang atau Kepala Bagian berada pada kisaran Rp28,5 juta hingga Rp29 juta per bulan.
Pada jabatan pengawas, kelas jabatan 9 untuk Kasubid atau Kasubag Perencanaan dan Keuangan Utama tercantum Rp20 juta per bulan. Kelas jabatan 9 untuk eselon IV/a lainnya sebesar Rp19 juta.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







