TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan ini menjadi tahapan penting dalam mengawal arah kebijakan anggaran agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan diawali melalui rapat paripurna dengan agenda penjelasan Gubernur Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo, didampingi Wakil Ketua DPRD Barhum HS, Imron Rosadi, dan Eko Susilo. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam rapat tersebut, Deden menyampaikan nota pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD 2027. Penyusunan rancangan anggaran mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati Gubernur bersama pimpinan DPRD.
Tahapan ini menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mencermati arah kebijakan fiskal yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Banten pada tahun mendatang.
Bagi DPRD, pembahasan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyusunan angka pendapatan dan belanja. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran untuk memastikan rencana pembangunan disusun berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







