TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang menetapkan penyetoran kompensasi Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi usaha peternakan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang, RTRW Kota Serang.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Wali Kota Serang tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Peternakan yang Tidak Sesuai Peruntukan Ruang, yang terbit pada 1 Juli 2020.
Berdasarkan data yang dimiliki Total Banten, ada tiga perusahaan yang tercantum dalam keputusan tersebut, yakni berinisial PT PUM, CMF dan KDF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk PUM, Kepwal mencantumkan tiga lokasi peternakan. Dua lokasi berada di Kelurahan Sukawana dan satu lokasi di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dalam keputusan itu, perusahaan diwajibkan menyetor kompensasi kepada Pemerintah Kota Serang sebesar Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi kegiatan usaha.
Dengan tiga lokasi yang tercantum atas nama PUM, nilai kewajiban tersebut mencapai Rp90 juta per tahun apabila seluruh ketentuan dalam Kepwal diterapkan.
Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Irhamullah mempertanyakan dasar perhitungan kompensasi Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi usaha peternakan dalam Kepwal tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka dasar penetapan nominal Rp30 juta tersebut, termasuk parameter dan kajian yang digunakan sebelum angka itu ditetapkan.
“Rp30 juta per tahun per lokasi itu dihitung berdasarkan apa? Apakah ada kajian, formula atau parameter tertentu yang menjadi dasar penetapan nominal tersebut?,” kata Irham kepada Total Banten, Minggu (13/9/2026).
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







