Tambang Diduga Ilegal di Kragilan Disegel, Mendes Yandri; Material Dijual ke PIK

Sabtu, 12 September 2026 - 20:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yandri Susanto Mentri PDT Segel Tambang Diduga Ilegal di Kecamatan Keragilan(totalbanten).

Yandri Susanto Mentri PDT Segel Tambang Diduga Ilegal di Kecamatan Keragilan(totalbanten).

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Aktivitas tambang mineral nonlogam dan batuan yang beroperasi di atas lahan seluas 5 hektare di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dihentikan.

Penghentian aktivitas pertambangan yang dikelola oleh PT Arka Putra Jaya tersebut setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Sabtu (12/9/2026).

BACA JUGA :  Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Serang, Belasan Siswa Mual Usai Makan Telur Basi

PT Arka Putra Jaya diduga menyalahgunakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebab izin yang dimiliki diperuntukkan untuk properti bukan untuk pertambangan. Hal ini membuat Mendes Yandri geram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Serang Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Progres Penyidikan
Abdul Salam Nahkodai PP Hamas Periode 2026–2028
Pemilik Bengkel di Serang Diduga Selewengkan Solar Subsidi Selama Tiga Tahun
Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polresta Serang Kota, 8,8 Kg Sabu dan Liquid Etomidate Diamankan 
Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:04

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Serang Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Progres Penyidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08

Abdul Salam Nahkodai PP Hamas Periode 2026–2028

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:39

Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polresta Serang Kota, 8,8 Kg Sabu dan Liquid Etomidate Diamankan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:28

Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Berita Terbaru

Serah Terima Jabatan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Periode 2026-2028.

News

Abdul Salam Nahkodai PP Hamas Periode 2026–2028

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:08

You cannot copy content of this page