Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tangerang, menjadikan BPKD dan Bapenda sebagai OPD Pemungutan Pajak. (Dok. Total Banten)

Pemerintah Kota Tangerang, menjadikan BPKD dan Bapenda sebagai OPD Pemungutan Pajak. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pemungutan pajak daerah di Kota Tangerang, Banten disinyalir melabrak aturan. Fungsi pemungutan yang semestinya berada dalam satu kendali, justru terbagi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dua lembaga itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Keduanya sama-sama menjalankan fungsi pemungutan pajak, namun pada objek yang berbeda.

BACA JUGA :  Ribuan Pengunjung Padati BCF Ramadan Sale 2026 di Kota Serang

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2025, Bapenda berwenang memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2023, BPKD diberi kewenangan memungut pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, hingga pajak air tanah.

BACA JUGA :  KLH Nilai Kebocoran Kimia di PT Vopak Merak Masuk Ranah Pidana

Pembagian ini memunculkan praktik dualisme pemungutan pajak dalam satu pemerintah daerah.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Geledah Dua Ruangan di Kantor PT ABM, Penyidik Kejati Banten Sita Dokumen dan Koper
Jaksa Geledah Kantor PT ABM, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Banten Berkurban 2023
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?

Berita Terbaru