Sempat Menghilang, Pengacara Tersangka Mafia Tanah Rp24 Miliar Akhirnya Ditahan Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 18:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Pengacara Abdul Wahab, tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar di Kota Serang, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi : Pengacara Abdul Wahab, tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar di Kota Serang, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Padahal, Kohir 1907 dan Kohir 1319 berada di lokasi berbeda. Jarak kedua bidang tanah tersebut disebut mencapai sekitar satu kilometer.

Meski demikian, Jainudin diduga tetap memproses permohonan Holid Arman dengan menerbitkan sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, serta keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Setelah dokumen tersebut terbit, Holid Arman dan Wahab disebut melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah seluas sekitar 8.600 meter persegi yang diklaim sebagai milik ahli waris Iskandar.

Atas dasar PPJB tersebut, Wahab diduga menggunakan alat berat untuk menggusur lahan yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp24 miliar.

“Penggusuran ini dilakukan pada November 2025 lalu,” ujar Karmana, yang merupakan pensiunan anggota Polri.

Penggusuran tersebut kemudian diketahui oleh ahli waris Iskandar. Mereka sempat melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten.

BACA JUGA :  Langkah Tegas DPRD Banten; Hapus Anggaran Sosper Rp67 Miliar untuk Dukung Program Kerakyatan

Namun, laporan awal itu tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena dinilai belum memiliki bukti yang cukup.

Ahli waris Iskandar kemudian kembali membuat laporan pada Selasa, 26 Mei 2026 dengan membawa bukti tambahan.

“Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” tutur Karmana.

BACA JUGA :  Polda Banten Sikat Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Negara Rugi Puluhan Juta per Hari

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page