Padahal, Kohir 1907 dan Kohir 1319 berada di lokasi berbeda. Jarak kedua bidang tanah tersebut disebut mencapai sekitar satu kilometer.
Meski demikian, Jainudin diduga tetap memproses permohonan Holid Arman dengan menerbitkan sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, serta keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Setelah dokumen tersebut terbit, Holid Arman dan Wahab disebut melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah seluas sekitar 8.600 meter persegi yang diklaim sebagai milik ahli waris Iskandar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar PPJB tersebut, Wahab diduga menggunakan alat berat untuk menggusur lahan yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp24 miliar.
“Penggusuran ini dilakukan pada November 2025 lalu,” ujar Karmana, yang merupakan pensiunan anggota Polri.
Penggusuran tersebut kemudian diketahui oleh ahli waris Iskandar. Mereka sempat melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten.
Namun, laporan awal itu tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena dinilai belum memiliki bukti yang cukup.
Ahli waris Iskandar kemudian kembali membuat laporan pada Selasa, 26 Mei 2026 dengan membawa bukti tambahan.
“Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” tutur Karmana.
Editor : Engkos Kosasih