Sempat Menghilang, Pengacara Tersangka Mafia Tanah Rp24 Miliar Akhirnya Ditahan Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 18:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Pengacara Abdul Wahab, tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar di Kota Serang, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi : Pengacara Abdul Wahab, tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar di Kota Serang, Dok (Ist/Totalbanten.com)

“Katanya mau datang dengan pengacara yang baru,” ungkap sumber tersebut.

Penahanan Wahab menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah tersebut yang telah ditahan Polda Banten.

Sebelumnya, mantan Lurah Serang, Jainudin, ditahan penyidik pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sehari berselang, Rabu, 19 Agustus 2026, giliran pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Holid Arman, yang ditahan.

“Tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kesatu yang kemudian dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, beberapa waktu lalu.

Jainudin, Holid Arman dan Abdul Wahab telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 6 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus di Polda Banten.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Maruli.

BACA JUGA :  BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kasus ini bermula dari pengurusan dokumen pertanahan oleh Holid Arman yang mengaku sebagai ahli waris dari Arman kepada Jainudin, yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Serang, pada Oktober 2025.

Pelapor dalam perkara ini, E. Karmana, mengatakan tanah yang dokumennya diurus tersebut berada di Lingkungan Cikulur Jelawe atau Kohir 1319 milik ahli waris Iskandar.

BACA JUGA :  Belanja Makan Minum DPRD Pandeglang Rp 4 Miliar; Tak Proporsional dengan Kondisi Fiskal Daerah

“Tanah ini milik ahli waris Iskandar yang telah memberikan kuasanya kepada saya,” katanya beberapa waktu lalu.

Menurut Karmana, dokumen yang disiapkan untuk menguasai tanah tersebut berupa data baku tanah Arman di Blok 002 atau Kohir 1907 di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page