TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sempat menghilang saat hendak diperiksa penyidik, pengacara asal Kota Serang, Abdul Wahab, akhirnya ditahan Polda Banten.
Wahab merupakan tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten melakukan penahanan terhadap Wahab sejak Senin, 31 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak kemarin sudah dilakukan penahanan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa, (1/8/2026).
Sebelum ditahan, Wahab sempat dicari penyidik setelah tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Rumahnya bahkan disebut telah didatangi petugas.
“Lagi dicari, rumahnya sudah didatangi, orangnya gak ada,” ujar sumber TOTALBANTEN.COM di lingkungan Polda Banten yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 23 Agustus 2026.
Wahab sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, ia tidak datang meskipun sebelumnya telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.
Menurut sumber tersebut, Wahab sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa, namun pada waktu itu minta di-reschedule (penjadwalan ulang-red) pada Senin lalu (24 Agustus 2026-red),” kata sumber tersebut.
Permintaan penjadwalan ulang itu disebut karena ada anggota keluarga Wahab yang tertimpa musibah. Selain itu, Wahab juga disebut telah mengganti kuasa hukum dan berencana datang bersama pengacara barunya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







