“Temuan-temuan tersebut menjadi bukti awal bahwa proses pengadaan tenaga ahli di Pemprov Banten tidak sehat,” kata Qolby, Sabtu (15/8/2026).
Menurut dia, penggunaan Katalog Elektronik tidak menghapus kewajiban pemerintah menjalankan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Yang menjadi perhatian, kata Qolby, bukan sekadar transaksi melalui katalog, melainkan proses sebelum transaksi tersebut dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika penerima pekerjaan telah ditentukan terlebih dahulu, kemudian proses katalog digunakan untuk merealisasikan transaksi, ini namanya pengondisian dalam pengadaan dan katalog hanya jadi formalitas administrasi,” katanya.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Qolby menilai kondisi tersebut perlu dilihat dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.
Ia merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang.
Pasal 17 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
“Indikasi penyalahgunaan wewenang sangat kental dalam pengadaan tenaga ahli ini, karena prosesnya tidak sehat,” ujar Qolby.
Menurut dia, indikasi tersebut perlu diuji berdasarkan jejak pengadaan, mulai dari penentuan kebutuhan, kualifikasi, penentuan tenaga ahli, proses Katalog Elektronik, hingga kontrak dan pembayaran.
“Namun hingga kini OPD belum membuka data-data itu dan terkesan ditutupi,” katanya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







