Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bem Nus Banten Bahas Belanja Tenaga Ahli Bersama Pemerintah Provinsi Banten (dok;Ipung).

“Temuan-temuan tersebut menjadi bukti awal bahwa proses pengadaan tenaga ahli di Pemprov Banten tidak sehat,” kata Qolby, Sabtu (15/8/2026).

Menurut dia, penggunaan Katalog Elektronik tidak menghapus kewajiban pemerintah menjalankan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Yang menjadi perhatian, kata Qolby, bukan sekadar transaksi melalui katalog, melainkan proses sebelum transaksi tersebut dilakukan.

“Jika penerima pekerjaan telah ditentukan terlebih dahulu, kemudian proses katalog digunakan untuk merealisasikan transaksi, ini namanya pengondisian dalam pengadaan dan katalog hanya jadi formalitas administrasi,” katanya.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Qolby menilai kondisi tersebut perlu dilihat dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.

Ia merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang.

Pasal 17 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

“Indikasi penyalahgunaan wewenang sangat kental dalam pengadaan tenaga ahli ini, karena prosesnya tidak sehat,” ujar Qolby.

Menurut dia, indikasi tersebut perlu diuji berdasarkan jejak pengadaan, mulai dari penentuan kebutuhan, kualifikasi, penentuan tenaga ahli, proses Katalog Elektronik, hingga kontrak dan pembayaran.

“Namun hingga kini OPD belum membuka data-data itu dan terkesan ditutupi,” katanya.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa
Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur
Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?
Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version