Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bem Nus Banten Bahas Belanja Tenaga Ahli Bersama Pemerintah Provinsi Banten (dok;Ipung).

Bem Nus Banten Bahas Belanja Tenaga Ahli Bersama Pemerintah Provinsi Banten (dok;Ipung).

Mengarah pada Indikasi Kolusi

Selain penyalahgunaan wewenang, Qolby menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam perspektif kolusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dalam aturan tersebut, kolusi merupakan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.

“Penyalahgunaan wewenang ini mengarah pada indikasi kolusi antara pejabat dengan penerima jasa. Tetapi ini perlu diuji lagi, sehingga kami butuh beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tenaga ahli di OPD,” kata Qolby.

Sebab lanjut Qolby, kedekatan seseorang dengan kepala daerah atau latar belakang sebagai tim pemenangan tidak otomatis membuktikan kolusi.

Oleh karena itu, yang harus dibuktikan adalah adanya permufakatan, tindakan melawan hukum, serta keuntungan atau akibat yang ditimbulkan dalam proses pengadaan.

BACA JUGA :  DPRD Banten Minta Tunjangan Kepala Sekolah Rp44,5 Miliar Setahun Dipangkas

“Karena itu dokumen pengadaan menjadi penting untuk menguji dugaan tersebut, terutama apabila terdapat bukti bahwa pihak tertentu telah ditentukan sebelum proses Katalog Elektronik berlangsung,” pungkasnya.

Data Belanja Tenaga Ahli

Data yang sebelumnya dihimpun dan dipublikasikan Total Banten menunjukkan belanja jasa tenaga ahli Pemprov Banten mencapai Rp55,47 miliar pada 2026. Anggaran tersebut tersebar dalam 184 paket dan mencakup sekitar 1.853 tenaga ahli.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Buka Pendaftaran Calon Ketua BAZNAS hingga 22 September, Cek Syaratnya di Sini

Alokasi terbesar berada di Sekretariat DPRD sebesar Rp19,294 miliar, disusul Diskominfo Rp6,359 miliar, Perkim Rp5,571 miliar, PUPR Rp4,988 miliar, ESDM Rp2,690 miliar, Bapenda Rp2,392 miliar, Dinas Perdagangan Rp1,909 miliar, Disnaker Rp1,888 miliar, Dinas Kesehatan Rp1,702 miliar, dan DP3AKKB Rp1,075 miliar.

Belanja tersebut juga menunjukkan tren peningkatan, dari sekitar Rp38 miliar pada 2024, menjadi Rp52,38 miliar pada 2025, dan Rp55,47 miliar pada 2026.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page