Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi; Bapenda Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Cuma…

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha saat memberikan keterangan pers. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha saat memberikan keterangan pers. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Farhan mengatakan, evaluasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan tarif yang berlaku sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan potensi layanan di kawasan industri yang terus berkembang di Kabupaten Serang.

Karena itu, dilakukan penyesuaian agar tarif retribusi lebih sesuai dengan kondisi pelayanan dan karakteristik wilayah industri.

Revisi perda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang bersama organisasi perangkat daerah terkait pada 7 hingga 9 Juni 2026. Hasil pembahasan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Dalam pembahasan tersebut, sedikitnya delapan pasal mengalami perubahan, di antaranya Pasal 1 angka 70, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 49, Pasal 56, Pasal 81 ayat (2), Pasal 102 ayat (2), dan Pasal 105. Sejumlah lampiran yang mengatur objek dan tarif retribusi juga disesuaikan.

Farhan mengatakan, setelah perda perubahan diundangkan, pemerintah daerah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA :  136 Warga Kota Serang Kabur Jadi PMI, Gegara Susah Cari Kerja di Kota Sendiri

“Kalau sudah diundangkan, saya pikir bisa langsung diberlakukan dan disosialisasikan. Karena yang berubah terutama berkaitan dengan retribusi yang manfaat layanannya dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” katanya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page