Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi; Bapenda Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Cuma…

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha saat memberikan keterangan pers. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha saat memberikan keterangan pers. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah dalam perubahan regulasi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tanggal 23 April 2026 tentang hasil evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Pada April 2026 kami menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 perlu dievaluasi. Karena itu dilakukan beberapa penyesuaian pada batang tubuh maupun lampiran perda,” kata Farhan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Farhan, sebagian besar perubahan yang dilakukan merupakan penyesuaian administratif dan penyempurnaan ketentuan agar selaras dengan hasil evaluasi pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Ledakan Misterius di Pondok Cabe Gemparkan Warga, Belasan Rumah Rusak

Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak menyentuh tarif pajak yang selama ini berlaku di Kabupaten Serang.

“Untuk sektor pajak tidak ada perubahan tarif. Dari 10 objek pajak daerah yang dikelola Kabupaten Serang, tidak ada satu pun tarif yang berubah,” ujarnya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page