Salah satu penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, kata Farhan, yang mengalami perubahan bukan tarif pajaknya, melainkan harga dasar yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau MBLB tidak ada perubahan tarif pajak. Yang disesuaikan adalah harga dasar yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Berbeda dengan sektor pajak, perubahan justru terjadi pada sejumlah jenis retribusi daerah. Beberapa organisasi perangkat daerah mengusulkan penyesuaian tarif dan objek retribusi yang dinilai belum terakomodasi dalam perda sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup. Dalam perda yang lama, layanan uji laboratorium lingkungan seperti pengujian air limbah dan kualitas udara belum diatur sebagai objek retribusi.
Menurut Farhan, layanan tersebut kini dimasukkan dalam perda hasil perubahan sehingga memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
“Selama ini layanan uji laboratorium lingkungan belum diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023. Dalam perda perubahan ini sudah dimasukkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga melakukan penyesuaian terhadap retribusi persampahan, khususnya yang berkaitan dengan sampah industri.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







