TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang yang menewaskan seorang penumpang berbuntut polemik.
Seorang tukang ojek pangkalan, M. Al. Amin Maksum, ditetapkan sebagai tersangka, meski kecelakaan disebut dipicu oleh kondisi jalan berlubang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, Amin mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang bernama Khairi Rafi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepeda motor diduga menghantam lubang di jalan hingga mengakibatkan kecelakaan yang berujung pada meninggalnya penumpang.
Penetapan status tersangka oleh Polres Pandeglang terhadap Amin kemudian menuai keberatan dari pihak keluarga.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






