KLH Nilai Kebocoran Kimia di PT Vopak Merak Masuk Ranah Pidana

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH) Hanif Faisol Nurofiq, membahas Kasus Kebocoran kimia dengan PT Vopak terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu (4/2) Doc; Dir/Totalbanten.

Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH) Hanif Faisol Nurofiq, membahas Kasus Kebocoran kimia dengan PT Vopak terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu (4/2) Doc; Dir/Totalbanten.

“Karena sudah ada paparan terhadap 56 orang, ini menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ini adalah kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Hanif.

Selain mendukung penyidikan pidana, KLH juga akan segera mengajukan gugatan perdata sebagaimana diamanatkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terkait kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Danantara Jadi Acuan, PBG Proyek PSEL di Banten Masih Menunggu Kejelasan

“Gugatan ini mandat undang-undang, bukan bersifat sukarela. Kami akan segera menghadirkan ahli dan memproses gugatan pemerintah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanif menegaskan, gugatan perdata tersebut tidak menunggu hasil penyelidikan pidana.

“Langsung. Karena ini sudah jelas, alat buktinya cukup. Ini bukan delik aduan, tapi delik pidana. Tanpa laporan pun proses hukum wajib berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Cilegon Diuji Efisiensi Anggaran di Tengah Target Pembentukan 14 Perda

Secara paralel, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan melakukan review persetujuan lingkungan terhadap aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Vopak Terminal Merak, termasuk rincian teknis penyimpanan dan pengelolaan limbah B3.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page