KLH Nilai Kebocoran Kimia di PT Vopak Merak Masuk Ranah Pidana

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH) Hanif Faisol Nurofiq, membahas Kasus Kebocoran kimia dengan PT Vopak terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu (4/2) Doc; Dir/Totalbanten.

Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH) Hanif Faisol Nurofiq, membahas Kasus Kebocoran kimia dengan PT Vopak terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu (4/2) Doc; Dir/Totalbanten.

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai kebocoran gas kimia di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak, Kota Cilegon, masuk ranah pidana.

KLH akan menempuh langkah hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mengingat peristiwa tersebut telah berdampak pada kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Produk Hukum Tak Dipublis Sejak 2023 di JDIH, Pemkot Cilegon Labrak Perpres?

“Kami akan tetap mengambil langkah tegas dari kasus ini” ujarnya Kepada wartawan saat di temui di lokasi, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hanif, insiden ini merupakan kejadian pertama dalam hampir 20 tahun operasional perusahaan. Ia menilai aspek kehati-hatian sebenarnya telah dibangun dengan baik, namun musibah tetap dapat terjadi.

BACA JUGA :  Dari Royal Baroe ke Serang Digital: Kinerja Pemkot Tuai 84 Persen Apresiasi Warganet

“Tadi Mr Patrick Brins, Mengatakan Selama hampir 20 tahun baru terjadi kejadian seperti ini. Kehati-hatian sebenarnya sudah sangat dibangun, namun namanya musibah tidak bisa diduga,” katanya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ranah pidana dan saat ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. KLH akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polri sebagai koordinator pengawasan (korwas).

BACA JUGA :  KLH Gerebek Pabrik Udang PT Bahari Makmur di Serang, Diduga Terkontaminasi Zat Radioaktif

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru