TOTALBANTEN.COM, SERANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai kebocoran gas kimia di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak, Kota Cilegon, masuk ranah pidana.
KLH akan menempuh langkah hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mengingat peristiwa tersebut telah berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Kami akan tetap mengambil langkah tegas dari kasus ini” ujarnya Kepada wartawan saat di temui di lokasi, Rabu (4/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hanif, insiden ini merupakan kejadian pertama dalam hampir 20 tahun operasional perusahaan. Ia menilai aspek kehati-hatian sebenarnya telah dibangun dengan baik, namun musibah tetap dapat terjadi.
“Tadi Mr Patrick Brins, Mengatakan Selama hampir 20 tahun baru terjadi kejadian seperti ini. Kehati-hatian sebenarnya sudah sangat dibangun, namun namanya musibah tidak bisa diduga,” katanya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ranah pidana dan saat ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. KLH akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polri sebagai koordinator pengawasan (korwas).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






