“Karena sudah ada paparan terhadap 56 orang, ini menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ini adalah kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Hanif.
Selain mendukung penyidikan pidana, KLH juga akan segera mengajukan gugatan perdata sebagaimana diamanatkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terkait kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
“Gugatan ini mandat undang-undang, bukan bersifat sukarela. Kami akan segera menghadirkan ahli dan memproses gugatan pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanif menegaskan, gugatan perdata tersebut tidak menunggu hasil penyelidikan pidana.
“Langsung. Karena ini sudah jelas, alat buktinya cukup. Ini bukan delik aduan, tapi delik pidana. Tanpa laporan pun proses hukum wajib berjalan,” ujarnya.
Secara paralel, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan melakukan review persetujuan lingkungan terhadap aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Vopak Terminal Merak, termasuk rincian teknis penyimpanan dan pengelolaan limbah B3.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya