Potensi Retribusi Sampah di Kota Tangerang Diduga Menguap Rp129 Miliar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produksi Sampah di Banten Menggila, Sehari Mencapai 8.000 Ton. (Foto; Istimewa)

Produksi Sampah di Banten Menggila, Sehari Mencapai 8.000 Ton. (Foto; Istimewa)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor retribusi sampah diduga bocor parah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Praktik pemungutan uang cash di lapangan tanpa dokumen resmi, dikombinasikan dengan keengganan pejabat terkait memberi keterangan, memperkuat dugaan adanya penguapan dana masif.

Pemungutan retribusi persampahan di Kota Tangerang diatur ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013.

Sejak awal 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahkan menerapkan sistem non-tunai via aplikasi Siritase untuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan aturan itu hanya di atas kertas.

Sejumlah pengelola sampah tingkat RT/RW mengaku praktik pembayaran kolektif warga masih dilakukan secara tunai, langsung kepada petugas pengangkut DLH, tanpa SKRD.

BACA JUGA :  Plt Kepala Dindikbud Banten Diganjar Penghargaan Berkat Program Sekolah Gratis

Modus ini ditemukan di Kelurahan Negelasari. Kode, Ketua RW 05, dan Marito, petugas pengumpul sampah, mengakui uang retribusi bulanan warga disetor secara tunai.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa
Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur
Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page