Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mencatat realisasi PAD retribusi kebersihan tahun 2024 hanya sebesar Rp20.684.903.068.
Namun, jika dihitung berdasarkan rata-rata tarif retribusi rumah tangga sebesar Rp25.031 per bulan, sesuai Perda dikalikan dengan asumsi 500.000 wajib retribusi rumah tangga, potensi pendapatan per tahun seharusnya mencapai Rp150.186.000.000,-
Namun realisasi sampah retribusi sampah yang diterima DLH Kota Tangerang pada realisasi tahun 2024 hanya Rp 20.684.903.068. Sehingga ada angka selisih sebesar Rp129,6 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini mengindikasikan adanya penguapan dana publik yang sangat besar. Perhitungan ini bahkan belum memasukkan wajib retribusi non-rumah tangga seperti kantor, pabrik, hotel, pasar, dll yang tarifnya jauh lebih tinggi.
Upaya konfirmasi mengenai jumlah SKRD yang dikeluarkan DLH kandas. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi yang ditemui di Puspemkot Tangerang memilih bungkam dan menolak diwawancarai.
“Ngga, ngga, ngga, retribusi ngga,” katanya singkatnya. (Eks/Red)






