Diketahui, berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Serang pada 15 Desember 2022, PT Pandu Permata Indah ini mengantongi izin pembebasan lahan seluas 2.933 hektar.
Lahan yang dibebaskan tersebut ada di Desa Lontar dan Susukan, Kecamatan Tirtayasa. Kemudian Desa Domas, Wanayasa, Linduk dan Sukajaya di Kecamatan Pontang.
Sementara berdasarkan PKKPR yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Serang pada 9 Agustus 2023, PT Bahana Karunia Indah akan membebaskan lahan seluas 3.767 hektar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syamsudin izin pembebasan lahan yang dimiliki PT Pandu Permata Indah akan berakhir pada akhir Desember 2025. Sedangkan izin PT Bahana Karunia Indah berakhir pada Juni 2026.
“Masih berjalan kayaknya, masih tahap pembebasan lahan,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






