Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa proyek ini harus diawasi ketat. Apalagi kata Ulum, Kawasan Industri yang digarap Agung Sedayu berpotensi menggerus Kawasan Industri Minapolitan.
Kawasan Industri Minapolitan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berlokasi di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.
“RTRW yang sudah disepakati bersama itu di wilayah itu hanya boleh Industri Minapolitan. Jangan sampai kawasan itu tergerus,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia khawatir investasi ini justru merugikan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut dan tambak.***






