Skandal Korupsi Sampah 21,6 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Diseret Jaksa, Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Eks kadis LH Tangsel, sesaat setelah membaca tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serang, (Dok: Totalbanten).

Sidang Eks kadis LH Tangsel, sesaat setelah membaca tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serang, (Dok: Totalbanten).

TOTALBANTEN.COM,SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjatuhkan tuntutan pidana kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.

Diketahui, dalam persekongkolan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp21,6 miliar.

BACA JUGA :  "Gak Ada Kerasa Apa-apa": Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu Malam (28/1/2026), jaksa menyebut Wahyunoto terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Wahyunoto, jaksa juga menuntut Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dengan hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara.

BACA JUGA :  Wagub Banten Bidik Lahirnya Master Catur Dunia dari 'Tanah Jawara'

Adapun dua terdakwa lainnya, Zeky Yamani selaku Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 6 tahun penjara.

Penulis

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
"Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami"

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page