“Menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Subardi dihadapan majlis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta kepada Wahyunoto, Zeky Yamani, dan Tubagus Apriliadhi dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara Sukron, dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lebih jauh, jaksa pun turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap tiga terdakwa. Wahyunoto dituntut membayar Rp200 juta subsider 6 tahun penjara, Zeky Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun penjara, dan Sukron sebesar Rp21 miliar subsider 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam uraian dakwaan jaksa, Wahyunoto disebut berperan aktif mengondisikan proyek pengelolaan sampah agar tetap dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kepemilikan armada dump truck dan fasilitas pengelolaan sampah.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






