Skandal Korupsi Sampah 21,6 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Diseret Jaksa, Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Eks kadis LH Tangsel, sesaat setelah membaca tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serang, (Dok: Totalbanten).

Sidang Eks kadis LH Tangsel, sesaat setelah membaca tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serang, (Dok: Totalbanten).

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Subardi dihadapan majlis hakim.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta kepada Wahyunoto, Zeky Yamani, dan Tubagus Apriliadhi dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara Sukron, dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Resmikan The Gade Creative Lounge di Untirta, Pegadaian Dorong SDM Banten Berdaya Saing Global

Lebih jauh, jaksa pun turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap tiga terdakwa. Wahyunoto dituntut membayar Rp200 juta subsider 6 tahun penjara, Zeky Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun penjara, dan Sukron sebesar Rp21 miliar subsider 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai sebagai tulang punggung keluarga.

BACA JUGA :  Waktunya Bebas Denda! Bapenda Kota Serang Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB Sebelum 30 Oktober

Dalam uraian dakwaan jaksa, Wahyunoto disebut berperan aktif mengondisikan proyek pengelolaan sampah agar tetap dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kepemilikan armada dump truck dan fasilitas pengelolaan sampah.

Penulis

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!
Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum
IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja
Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Anak Usia 13 Tahun Digauli Pegawai SPPG di Kabupaten Serang, Aksinya Direkam!
"Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami"

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:53

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!

Senin, 27 April 2026 - 22:35

Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Senin, 27 April 2026 - 12:46

Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja

Senin, 27 April 2026 - 11:18

Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit

Berita Terbaru