Pekerjaan utama proyek itu kemudian dialihkan kepada CV Bank Sampah Induk Rumpintama atas arahan Wahyunoto. Namun begitu, pelaksanaannya gagal akibat penolakan oleh warga.
Kemudian Wahyunoto lalu memfasilitasi penggunaan lahan pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatwaringin, Kabupaten Tangerang.
Jaksa juga mengungkap, Zeky Yamani mengatur aliran dana operasional proyek sebesar Rp15 miliar ke rekening pribadinya. Dari jumlah tersebut, pengelola lahan pembuangan hanya menerima Rp1,3 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Sukron tetap menerima pencairan 100 persen nilai kontrak melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.682.959.360, yang berasal dari selisih pembayaran proyek dengan realisasi pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






