Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan pencemara radioaktif Cesium-137 (Cs-137)  di Pengadilan Negeri Serang, Dok (Total Banten)

Suasana persidangan kasus dugaan pencemara radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Pengadilan Negeri Serang, Dok (Total Banten)

Apabila denda tidak dibayar, penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan terdakwa dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Masa pidana pengganti denda itu juga dapat dikurangi secara proporsional apabila terdakwa membayar sebagian denda selama menjalani hukuman.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebut potensi gangguan terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran lingkungan sebagai hal yang memberatkan. Lin juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga lingkungan dari bahaya limbah dan radiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi,” ujar jaksa.

Adapun sikap sopan dan keterusterangan Lin selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Perkara ini bermula pada 19 Mei 2025. Saat itu, Sayuti, ketua RT di lingkungan perusahaan, menghubungi Tety Juarsih, staf penerjemah PT PMT, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa terak (slag) dan pasir yang menumpuk di area pabrik.

Permintaan tersebut diteruskan Tety kepada Lin selaku direktur perusahaan. Lin menyetujui permintaan itu dengan syarat perusahaan tidak menanggung biaya pengangkutan.

Sehari kemudian, 20 Mei 2025, Sayuti membawa truk engkel ke pabrik PT PMT. Dengan bantuan forklift milik perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Rumah Tangga Memanas! Suami Laporkan Istri Atas Kasus Dugaan KDRT
Gerbong Mutasi Polda Banten Bergerak! Tujuh Jabatan Strategis Dirombak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:34

Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page