Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan pencemara radioaktif Cesium-137 (Cs-137)  di Pengadilan Negeri Serang, Dok (Total Banten)

Suasana persidangan kasus dugaan pencemara radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Pengadilan Negeri Serang, Dok (Total Banten)

Limbah itu kemudian digunakan untuk menguruk tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

Dalam uraian perkara, penyerahan limbah kepada pihak ketiga tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Pihak penerima disebut tidak memiliki izin untuk mengangkut, mengumpulkan, mengolah, ataupun menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kode 84L7 dan kategori bahaya 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengukur dampak pencemaran, pemerintah mengambil sampel tanah di area kerja PT PMT dan lapak pengepulan milik Dadang Hidayat pada 27 Oktober 2025.

Hasil pengujian laboratorium PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB) menyimpulkan terdapat kerusakan tanah yang signifikan akibat pembuangan limbah tersebut.

Hasil pengujian menunjukkan kadar liat berada di bawah ambang kritis 18 persen, sedangkan kadar pasir mencapai 89,20 persen, melampaui ambang kritis 80 persen.

Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakstabilan tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000. Selain itu, nilai potensial redoks tanah tercatat berada di bawah ambang kritis 200 milivolt.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Rumah Tangga Memanas! Suami Laporkan Istri Atas Kasus Dugaan KDRT
Gerbong Mutasi Polda Banten Bergerak! Tujuh Jabatan Strategis Dirombak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:34

Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page