Apabila denda tidak dibayar, penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan terdakwa dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Masa pidana pengganti denda itu juga dapat dikurangi secara proporsional apabila terdakwa membayar sebagian denda selama menjalani hukuman.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebut potensi gangguan terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran lingkungan sebagai hal yang memberatkan. Lin juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga lingkungan dari bahaya limbah dan radiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi,” ujar jaksa.
Adapun sikap sopan dan keterusterangan Lin selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Perkara ini bermula pada 19 Mei 2025. Saat itu, Sayuti, ketua RT di lingkungan perusahaan, menghubungi Tety Juarsih, staf penerjemah PT PMT, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa terak (slag) dan pasir yang menumpuk di area pabrik.
Permintaan tersebut diteruskan Tety kepada Lin selaku direktur perusahaan. Lin menyetujui permintaan itu dengan syarat perusahaan tidak menanggung biaya pengangkutan.
Sehari kemudian, 20 Mei 2025, Sayuti membawa truk engkel ke pabrik PT PMT. Dengan bantuan forklift milik perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya