“Nilai aset Rp13,788 miliar tersebut mengacu pada hasil appraisal independen,” jelas Andra.
Perubahan Perda penyertaan modal tersebut, seiring perubahan bentuk hukum perusahaan serta penetapan modal dasar Jamkrida Banten yang dipatok menjadi Rp220 miliar. Hingga saat ini, modal disetor Pemprov Banten baru tercatat sebesar Rp51 miliar.
Andra menegaskan, tambahan investasi dari APBD tidak boleh dipandang sebagai bantuan cuma-cuma tanpa tolok ukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyertaan modal daerah tidak hanya dimaknai sebagai penambahan investasi pemerintah daerah, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan,” pungkas Andra.
Editor : Imam Maulana







