Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk fasilitasi komunikasi antarpihak agar persoalan yang disampaikan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
“Melalui audiensi ini, kami berharap dapat memediasi pihak-pihak terkait dan memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang terjadi. Penyelesaiannya tentu harus mengikuti tahapan dan ketentuan administrasi yang berlaku,” tutur Ananda.
Menurutnya, kejelasan dokumen dan status aset menjadi aspek penting dalam proses pembahasan. Karena itu, keterangan dari perangkat daerah terkait diperlukan sebagai bahan untuk menelusuri persoalan secara lebih komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Perkomhan Wilayah Tangerang Raya, Deden Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari ahli waris yang mengklaim tanahnya digunakan sebagai lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti pengaduan itu, Perkomhan mengaku telah melakukan pengecekan dan verifikasi awal.
Menanggapi laporan tersebut, Ananda meminta BPKAD Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah. Penjelasan tersebut diperlukan agar setiap pihak memperoleh informasi yang jelas sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam audiensi, lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada 2021 dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







