Pembentukan Koperasi Pengelola Tambang Rakyat di Banten Belum Bisa Diwujudkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Audensi BEMNUS dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait pertambangan rakyat. (Dok)

Suasana Audensi BEMNUS dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait pertambangan rakyat. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menegaskan bahwa pembentukan badan usaha, termasuk koperasi untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), belum dapat dilakukan karena masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya informasi di tengah masyarakat Banten Selatan yang mengarah pada dorongan pembentukan koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR. Pemprov Banten memastikan langkah tersebut belum memiliki dasar teknis maupun regulasi yang memadai.

BACA JUGA :  Mayoritas Warga Banten Andalkan BPJS PBI untuk Berobat, Ketimpangan Kepesertaan Terlihat Antarwilayah

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM terkait tata kelola WPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami. Karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian,” kata Ari James, Kamis (25/6/2026).

BACA JUGA :  Skandal Korupsi Sampah 21,6 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Diseret Jaksa, Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut Ari, Pemprov Banten sebelumnya mengusulkan lebih dari 1.000 hektare wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di 32 titik. Namun setelah melalui proses verifikasi Kementerian ESDM, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi syarat.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page