Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang sumber pendapatan asli daerah (PAD) lain sekaligus menekan keluhan pedagang terkait pungutan berulang.
Di tempat yang sama, seorang perwakilan pedagang berinisial S, yang meminta identitasnya disamarkan, mengakui bahwa para pedagang menyadari lokasi yang mereka gunakan untuk berjualan bukan tempat yang diperbolehkan. Meski begitu, mereka berharap pemerintah memberikan solusi dan kepastian terkait tempat mencari nafkah.
S mengungkapkan, dalam sehari pedagang harus membayar hingga enam kali pungutan. Menurutnya, pungutan tersebut mencakup berbagai keperluan, mulai dari kebersihan dan lahan hingga keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enam kali, Pak. Salar kebersihan, lahan, bahkan untuk keamanan kami tiga kali diminta pungutan. Jadi total semua enam kali, Rp2.000,” tandasnya.
Keluhan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperjelas status pemanfaatan lahan, dasar hukum setiap pungutan, serta mekanisme pengelolaan parkir di kawasan Pasar Pandeglang.
Kepastian aturan dinilai penting agar penataan kawasan pasar berjalan tertib, hak dan kewajiban pedagang menjadi jelas, serta setiap pungutan yang diberlakukan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Engkos Kosasih







